Konferensi Pers kantor Advokat & Kurator Pengurus Kepailitan Dr Adystia Sunggara & Associates: Hasil Putusan Sidang Gugatan Di PN Pangkalpinang

- Redaktur

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, ZonaBabel.Com,-

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Memutuskan mengabulkan Gugatan oleh Penggugat Infakhtiatun dan sulaiman untuk sebagian melalui Kuasa Hukumnya di kantor advokat & Kurator Pengurus Kepailitan Dr. Adystia Sunggara & Associates. Selasa 23/08/2022

Diketahui sebelumnya bahwa infakhhiatun dan sulaiman melalui kuasa hukumnya menggugat PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Pangkalpinang serta Notaris Wahyu Dwi cahyono S.H., M.Kn.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang di putuskan, dan di bacakan pada 15 Agustus 2022 adalah mengabulkan gugatan Penggugat dan menolak segala bentuk esepsi dari Tergugat.

Adapun poin poinnya antara lain:

1. mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian

2. menyatakan bahwa perbuatan tergugat secara sepihak dan tidak beritikad baik yang telah menyatakan penggugat 1 sebagai debitur cedera janji/wanprestasi adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku

3. menyatakan tergugat sebagai pihak yang wanprestasi/ingkar janji karena berdasarkan syarat dan ketentuan umum pemberian fasilitas kredit bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan ymtidak berdasarkan hukum

4. memerintahkan kepada tergugat untuk membatalkan dan mencabut Surat peringatan (SP) Kepada Penggugat 1.

5. Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada sekua Putusan ini.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 740.000,-

7. menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Saat dikonfirmasi kepada kantor Advokat & Kurator Pengurus Kepailitan Dr Adystia Sunggara & Associates, Dalam konfrensi pers di kantor Advokat & Kurator Dr. Adystia Sunggara & Associates yang di wakili oleh Tim kuasa hukum Bahtiar S.H., dan M. Abdillah Armanegara S.H. memberikan keterangan terkait Hasil Persidangan Gugatan Wanprestasi oleh kliennya.

Dalam putusan Sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Agung Hilmawan A Wicaksono, S.H., M.H dengan hakim anggota Dwinata Estu D S.H., M.H dan Anshori Hironi S.H., yang mana memutuskan menolak esepsi tergugat dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian” Papar Bahtiar

Ketika Ditanya Apakah putusan sidang Ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), M Abdillah Armanegara S.H Pun menjawab

Saat ini kita menunggu, apakah mereka akan banding atas putusan PN Pangkalpinang ini, Jika tidak banding, maka putusan ini akan dinyatakan inkracht secara hukum. Jawab M Abdillah.

(Red)

Berita Terkait

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan
Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:04 WIB

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru