Muntok, Bangka Barat —
Polres Bangka Barat gelar Konferensi Pers ungkap kasus penangkapan 1 orang tersangka kasus narkotika. Senin (15/5/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK memimpin kegiatan tersebut didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Senin (8/5/2023) Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE EXPRESS.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor JNE EXPRESS yang beralamat di Kampung Keranggan Tengah, RT.003 RW.00, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Sekira pukul 16.00 WIB Tim Hantu mengamankan seorang pria berinisial MI, saat anggota melakukan penggeledahan menemukan 1 kotak besar warna coklat berisikan daun dan batang kering yang di balut kain warna merah, diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2 kg. Ikut juga diamankan sebagai Barang Bukti 1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD.
“Tersangka atas nama MI diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres Bangka Barat juga menambahkan Barang Bukti apabila dinilai dengan nominal uang senilai 10 juta rupiah.
“Setelah kami timbang berat Barang Bukti seberat 2 kg dan kalau diuangkan sebesar 10 juta Rupiah” tutup Kapolres.8