Bangka Tengah, zonababel.com
Penambangan timah semakin merajalela tanpa memperdulikan aturan dan lokasi mana yang boleh dan tidak boleh untuk ditambang.
Bagi pengusaha tambang, asalkan lokasi mengandung biji timah dibabat habis tanpa memperdulikan lingkungan dan dampak ke depan akibat aktivitas tambang tersebut. Seperti yang dilansir dari media suarababelnews.com, Kamis, 11 Agustus 2022.
Penambang legal berijin maupun yang ilegal dan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, maupun terang-terangan karena diduga ada oknum aparat yang membekingi. Sehingga tambang-tambang ilegal terlihat seperti kebal hukum. Hal inipun terlihat pada Penambangan yang di diduga Ilegal, dengan bersenjatakan Lima alat berat, kuasai Lahan eks IUP PT Koba Tin di daerah jongkong 12, kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Tim media melakukan investigasi ke lokasi yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal di lahan eks IUP PT. Koba Tin.
Di lokasi penambangan, benar saja team media menjumpai lima unit Alat berat excavator sedang berada di lokasi dan beraktifitas.
Team media mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa lokasi penambangan tersebut dimiliki oleh A dan dikelola oleh RK sebagai Pengurus.
“Tambang Itu dimiliki Bos A*G** dan R*K* sebagai pengurusnya pak.” jawab narasumber AS.
Demi Keberimbangan Berita, team media mencoba melakukan konfirmasi kepada AG maupun RK yang disebut oleh narasumber
Team media menghubungi RK melalui WA, dan membenarkan bahwa Dirinya adalah pengurus lokasi tambang tersebut, dan malah menanyakan balik tentang darimana team media mendapatkan nomor HP nya.
“Saya hanya pengurus,(pekerja),dapat no dari siapa?” Jawab Singkat RK.
Ketika ditanya kepemilikannya, Pengurus Tambang inipun menjawab Tambang ini milik ANT.
“Tambang ini milik pak ANT**.” jawab singkat RK.
Dari keterangan Para pekerja diperoleh informasi bahwa ANT yang dimaksud merupakan Anggota Kopasus Yang ditempatkan di Bangka Belitung.
“Pak ANT itu kopasus pak.” Terang Warga sekitar.
Dalam Kegiatan Penambangan Ilegal padahal Pemerintah Indonesia mengatur dalam Undang undang, bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Team media melanjutkan konfirmasi kepada kapolres Bangka tengah
AKBP. Moch. Risya Mustario, terkait adanya Praktik penambangan yang diduga ilegal di kawasan jongkong 12 yang merupakan lahan eks IUP PT Koba Tin, namun sayang sampai berita diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak polres Bangka Tengah.
(Red)