MALING MESIN MILIK PT. CAKRA, BERHASIL DIAMANKAN POLSEK TEMPILANG

Tempilang, Bangka Barat — Polsek Tempilang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencuri mesin diesel mini milik PT. Cakra yang beraktifitas melakukan pekerjaan proyek Perbaikan jalan di desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

 

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH, SE menerangkan selama pengerjaan proyek perbaikan jalan di desa Air Lintang tersebut sudah tiga kali mengalami kehilangan mesin diesel mini. Untuk kali ini terkait adanya kejadian pencurian tersebut, Varid Verial selaku mandor dari proyek perbaikan jalan desa Air Lintang melaporkan kejadiannya ke SPK Polsek Tempilang, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tempilang bergerak cepat melakukan atensi dan langkah – langkah penyelidikan terhadap siapa pelaku pencurian tersebut.

 

Dari olah TKP dilapangan cara pelaku mengambil mesin diesel mini pada molen dengan cara membuka baut-baut yang menempel pada mesin diesel mini itu dengan menggunakan kunci pas, dimana molen dan mesinnya terletak di tengah jalan proyek dan tidak di jaga oleh pekerja.

 

Akibat kejadian tersebut PT. CAKRA mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.700.000. Selanjutnya Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Varid ke SPK Polsek Tempilang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Sesuai arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, selanjutnya Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis SH SE membriefing Unit Reskrim Polsek Tempilang agar segera mengungkap kasus pencurian tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki, SH dalam penyelidikannya memperoleh informasi dari masyarakat adanya indikasi yang mencurigakan terkait hilangnya mesin diesel milik PT. Cakra tersebut, tak ayal hasil penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku pencurian akhirnya dapat terungkap.

 

Adapun komplotan pelaku pencurian tersebut berjumlah sebanyak 4 orang yang semuanya warga kecamatan Tempilang dengan inisial Gs, Ai, Dk, Sm. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa komplotan pencuri ini merupakan pelaku penyakit masyarakat “PEKAT” kambuhan yang kerap meresahkan masyarakat kecamatan Tempilang.

 

Kapolsek Tempilang menghimbau kepada masyarakat kecamatan Tempilang agar tidak ragu untuk melaporkan permasalahan yang terjadi dengan nomor pelayanan Polsek Tempilang WA : 0821-7700-3688, terang Mukhlis. (BY/Zona Babel)

 

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *