Mencuri Kabel Listrik di Dusun Tutut, Residivis Kambuhan Kembali Berurusan Dengan Polisi

- Redaktur

Selasa, 17 September 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap seorang residivis bernama Deden Susanto alias Teten. Teten terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menyebabkan kerugian sebesar 7 Juta Rupiah bagi korban.

 

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang rumahnya menjadi target pencurian pada Rabu (11/9/2024).

 

“Korban menemukan bahwa kabel-kabel instalasi listrik di rumahnya telah dirusak dan dicuri. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka,” ujar AKP Era, Senin (16/9/24) mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

 

Setelah menerima laporan, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Reskrim Polsek Pemali bergerak cepat. Tim mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

 

Upaya pelacakan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, ketika Tim Kelambit Opsnal mendapatkan informasi bahwa Teten berada di Perkuburan Cina, Parit 7 Kuday, Sungailiat. “Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya

Dalam pemeriksaan, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, Teten mengakui aksinya. Dia menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya untuk memotong kabel listrik milik korban. Selain itu, pelaku memanfaatkan tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu pencurian.

 

“Pelaku kini berada di tahanan Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Era.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,8 kg kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan sebuah karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025
Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung
Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:48 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Berita Terbaru