Bangka Belitung, ZONA BABEL, –
Dugaan penggunaan Ijazah dan Gelar Sarjana Hukum (SH) palsu yang digunakan oleh Wakil gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kembali menyeruak dan memasuki babak Baru. Selasa 10 Juni 2024
Hal ini setelah sebelumnya, mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawal integritas pejabat publik dengan melaporkan dugaan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) Wakil Gubernur Babel, Helliyana.
Ihwal ini di laporkan Siddiq, mahasiswa jurusan Agroteknologi Universitas Bangka Belitung (UBB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penggunaan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Azzahra pada Sabtu (17/5) lalu.
Kini tabir laporan tersebut mulai terkuak, dimana pada Selasa (10/06) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kep Babel memanggil Rektor Universitas Azhara Drs. Samsu A Wakka S.si untuk dimintai keterangan terkait dugaan Ijazah gelar palsu Wagub Helliyana. Namun berhalangan hadir karena sakit yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. Sulhan, S.H., M.H., sekaligus perwakilan dari pihak kampus, mantan Dekan Universitas Azzahra.
Terkuaknya skandal penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu Helliyana ini makin jelas ketika mantan Dekan Universitas Azzahra Dr. Sulhan, S.H.,M.H., angkat bicara blak-blakan membuka tabir dengan mengatakan
gelar SH terhadap Helliyana tak pernah diteken oleh Rektor Universitas Azzahra Drs. Samsu A Wakka S.si, dan berkas Helliyana tidak pernah ditemukan.
Pernyataan Dr. Sulhan di Polda Babel sontak mengejutkan publik, menguatkan dugaan bahwa ijazah yang digunakan Wagub Hellyana tak pernah ditandatangani rektor dan tak ada jejak rekam akademisnya!
Dr. Sulhan, yang kini berprofesi sebagai pengacara dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra periode 2021-2004, ditunjuk langsung oleh mantan Rektor, Dr. Drs. Samsul Alam Maka, M.Si., untuk mewakili dirinya memberikan keterangan di Polda Bangka Belitung. Kehadiran Dr. Sulhan adalah jawaban atas laporan dugaan penggunaan gelar palsu yang menyeret nama Wagub Hellyana.
“Pak Rektor setuju tentang hal itu dan beliau menyampaikan khusus untuk hal ini, kasus seperti ini saya berapa kali menghadapinya dalam universitas yang sama,” ungkap Dr. Sulhan, membenarkan dirinya diberi kuasa penuh oleh mantan rektor.
“Kenapa saya diberi kuasa? Ada dua hal. Pertama memang saya orang hukum. Yang kedua adalah sebagai mantan dekan pemutus hukum di Universitas Azzahra Tahun 2021 sampai 2004 kemarin.”
“Tidak Ditemukan Sama Sekali Berkas yang Berkaitan!” tegasnya. Selasa (10/6)
Pernyataan paling mencengangkan datang dari Dr. Sulhan saat disinggung mengenai jejak rekam akademis Wagub Hellyana di Universitas Azzahra. Ia menegaskan, setelah melakukan pencarian mendalam, tidak ditemukan sama sekali berkas-berkas yang berkaitan dengan atas nama Hellyana!
“Pertama bahwa setelah kita mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan hal itu, kepada yang bersangkutan (Ibu Hellyana), itu tidak ditemukan sama sekali,” tegas Dr. Sulhan.
Ia merinci, tidak ada Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran kuliah, maupun SK kelulusan atau daftar nama sebagai alumni yang mengikuti wisuda. Bahkan, buku alumni yang mencantumkan nama dan foto alumni juga tidak ditemukan.
“Maupun kayak skripsinya enggak ada. Tidak ada. KHS, KRS, apa segala macam termasuk bukti-bukti pembayaran itu tidak ada sama sekali,” kata Sulhan dengan nada prihatin.
Ketika ditanya mengenai bagaimana Wagub Hellyana bisa mendapatkan ijazah SH dari Universitas Azzahra, Dr. Sulhan mengaku tidak tahu. Namun, ia kembali menegaskan pernyataan krusial dari mantan rektor.
“Makanya tadi itu ketika di penyidik saya sampaikan bahwa menurut pernyataan Pak Rektor itu tidak pernah menandatangani ijazah atas nama itu,” ucapnya lugas.
Bahkan, Dr. Sulhan menyebutkan bahwa tanda tangan yang tertera di ijazah tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan mantan rektor.
“Rektor tidak pernah mengaku ya? Tidak pernah menandatangani, dan itu tanda tangannya itu berbeda. Makanya tadi di Polda itu saya sampaikan spesimen tanda tangannya beliau, bahwa ini. Silakan berkaitan dengan hal itu,” bebernya, seolah menantang pihak terkait untuk melakukan perbandingan.
Kasus ini, menurut Dr. Sulhan, bukan hal baru baginya. Ia pernah menemukan kasus serupa di mana ada ijazah namun tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan tidak ada berkas sama sekali. Ini mengindikasikan adanya dugaan serius terkait ijazah palsu atau tidak sah.
“Sekalipun ada ijazah, tapi pertama harus dilihat adalah benarkah ijazah itu,” pungkasnya.
Pernyataan Dr. Sulhan ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya dugaan pencatutan nama kampus dengan ijazah palsu. Hal ini tentu saja akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan juga marwah jabatan publik.
Seperti dikeathui, Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Bangka Belitung selama ini diketahui menyandang Gelar Sarjana Hukum (SH) dalam setiap kegiatan apapun.
Kini, setelah mulai terkuak dan menjadi perhatian publik, menjadi tantangan tersendiri bagi Polda Bangka Belitung kini untuk menuntaskan kasus ini hingga terang benderang.
Pengakuan terang-terangan dari perwakilan Universitas Azzahra ini menjadi petunjuk krusial yang bisa menyeret Wagub Hellyana pada jerat hukum yang lebih serius. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran di balik skandal gelar SH yang kini menjadi sorotan nasional.
sementara, dari sisi Heliyana, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga berita tayang belum memberikan tanggapan apapun terkait perihal ini.
(Red)