Pangkalpinang, zonababel.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus licik yang dilakukan oleh seorang pegawai gudang JNE. Pelaku berinisial RF (33), warga Kota Pangkalpinang, ditangkap usai menukar isi puluhan paket handphone dengan batako dan kanal baja ringan.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi pihak JNE hingga mencapai Rp311.556.400.
Kasus ini mencuat setelah pihak JNE menerima komplain dari Lazada karena isi paket retur yang mereka terima bukan barang elektronik seperti dalam data, melainkan berisi benda bangunan. Setelah ditelusuri, barang-barang itu sebelumnya sempat berada di kantor JNE Pangkalpinang, namun telah dimanipulasi sebelum kembali dikirim ke Lazada.
Berikut daftar barang yang dicuri pelaku:
* Xiaomi POCO X7: 2 unit – Rp9.598.000
* Xiaomi POCO X5: 1 unit – Rp4.199.000
* Xiaomi POCO X6 Liquid: 12 unit – Rp59.058.000
* Xiaomi POCO X6 Ultra: 20 unit – Rp88.555.400
* Infinix GT20: 3 unit – Rp13.017.000
* Infinix Note 12: 3 unit – Rp8.387.000
* Samsung Galaxy A35: 26 unit – Rp119.574.000
* Samsung Galaxy A36: 1 unit – Rp4.669.000
* Samsung Galaxy Watch 7: 1 unit – Rp4.499.000
Dalam rilis Humas Polresta Pangkalpinang, disebutkan bahwa pelaku mulai menjalankan aksinya sejak bekerja di bagian gudang JNE. Ia memesan barang secara fiktif melalui Lazada dengan sistem COD dan alamat palsu. Ketika barang gagal dikirim, paket akan kembali ke JNE, lalu ke pusat, dan ke Lazada.
Namun, sebelum barang dikirim ulang ke Lazada, pelaku menukarnya dengan kardus berisi potongan batako dan kanal baja ringan. Barang-barang curian itu kemudian dijual melalui Facebook dan Shopee.
Pelaku diamankan pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan kantor JNE Pangkalpinang. Ia mengaku telah menjual sebagian handphone dan masih menyimpan beberapa unit lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
* 1 unit Samsung Galaxy A36
* 1 unit Poco X7 Pro
* 1 unit Poco X6 (hasil pembelian dari uang curian)
* 1 kotak kardus kecil
* 1 potongan batako kecil
* 1 potongan kanal baja ringan
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan.
“Kami masih lengkapi administrasi penyidikan dan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., dalam rilis resmi, Kamis (12/6/2025). (*)