Pangkalpinang – Seorang karyawan toko ritel Alfamart di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah dilaporkan membawa kabur uang penjualan toko sebesar Rp53 juta. Pelaku diketahui menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
Pelaku berinisial AJH (27), warga Jalan Basuki Rachmat, Girimaya, awalnya berpura-pura meminta izin kepada atasannya untuk menyetorkan uang penjualan ke toko pusat. Namun, sejak Selasa (5/8), pelaku tidak lagi kembali ke tempat kerja dan sulit dihubungi.
“Pelaku merupakan pegawai di Alfamart Letkol Saleh Ode. Ia diduga mengambil uang di brankas toko secara bertahap sebanyak delapan kali, baik secara langsung maupun melalui top up saldo digital,” ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Rabu (6/8).
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk mengisi akun judi online melalui rekening pribadi, ATM, dan aplikasi dompet digital. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Taman Dealova pada Rabu pagi dan langsung digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp840 ribu, sepeda motor, helm, handphone, kartu ATM, dan kwitansi transaksi.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*rls)