Pelaku Pembunuhan Di Cafe Dragon Diserahkan Kepada Pihak Kejaksaan

- Redaktur

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Polres Bangka dalam hal ini Humas Polres Bangka dan Sat reskrim lakukan Pres Release terkait Kasus Pembunuhan dengan TKP Cafe Dragon yang mana berkas telah lengkap (P21). Senin (31/10/2022).

 

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K didampingi oleh Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, di Aula Tribrata Polres Bangka.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K. M.Si menjelaskan perkara pembunuhan oleh tersangka YS yang terjadi di cafe dragon terhadap korban Agung sudah lengkap berkas (P21) pada jumat (28/10/2022), sehingga hari ini tersangka akan di lakukan penyerahan kepada pihak kejaksaan. Senin (31/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K

“Hari ini kita akan lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan yang mana berkas perkara sudah lengkap oleh pihak kejaksaan “, ujar Kasat.

 

“Selain itu dalam hal penanganan yang dilakukan penyidik terdapat kendala di lapangan yaitu barang bukti yang digunakan dibuang tersangka di laut di pelabuhan jelitik. Kami sudah berupaya mencari, sudah memanggil penyelam. Namun tidak ditemukan. Barang buktinya kayak besi lancip itu”, tegas Kasat.

 

Dilanjutkan oleh Kasat reskrim, penyidik Polres Bangka tidak berhenti sampai disitu saja. Dengan memeriksa saksi-saksi termasuk juga pengakuan tersangka YS.

 

Dalam penanganan perkara tersebut sempat dilakukan penangguhan tahanan terhadap terduga pelaku selama kurang lebih 2 bulan lamanya karena masa penahanannya sesuai aturan (KUHAP) berakhir namun tersangka tetap dilakukan pengawasan oleh pihak Satreskrim Polres Bangka dan wajib lapor Senin-Kamis.

 

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku YS dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup bahkan 20 tahun penjara. (*)

 

Sumber : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:06 WIB

Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Berita Terbaru