Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

Parit Tiga, Zona Babel – Tim Reserse Polsek Jebus berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan bersenjata tajam yang mengakibatkan seorang pria, Sulkan (30), warga Desa Tumbak Petar, mengalami luka serius. Para pelaku dibekuk setelah upaya pencarian intensif yang melibatkan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Kelapa.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin malam, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di persimpangan Dusun Tumbak Petar. Saat itu, korban sedang bersantai bersama seorang temannya usai menghadiri acara hiburan musik di Desa Limbung, Kecamatan Jebus.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan saksi, insiden bermula ketika salah satu pelaku, KSA (22), meminta rokok kepada korban. Setelah diberi, tiba-tiba IBL (24) memukul korban tanpa alasan yang jelas. Korban yang merasa tidak terima kemudian mendatangi para pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, situasi berujung tragis. KSA langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam, disusul IBL yang mengayunkan celurit ke bahunya. Tak berhenti di situ, lima pelaku lainnya—SMD, RDO, DAN, IJG, dan BU—ikut mengeroyok korban dengan tangan kosong.

Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka tusuk di perut dan luka gores di bahu hingga dada. Ia kemudian dilarikan ke RS Timah untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. “Tim Reserse yang dipimpin Ipda Ahmad Rohadi dan Ipda Eko Prasetyo S. Tr.k langsung bergerak mencari para pelaku. Dengan berbagai kendala, akhirnya seluruh pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pangkalpinang dan Kecamatan Kelapa. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.

“Seluruh pelaku sudah diamankan, dan kami telah memeriksa korban, saksi, serta mengamankan barang bukti,” tambah Kapolsek Jebus.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *