PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Eko Kurniawan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Babel, yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (20/6/2025) pagi.
“Pelaksanaan rakor ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk mematangkan kesiapan Pilkada Ulang. Kita harus perkuat sinergi, agar Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang berjalan sukses pada 27 Agustus 2025 mendatang,” tegas Eko.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan agar Pemprov Babel memberi dukungan maksimal, termasuk dari sisi fasilitasi anggaran.
“Kehadiran kami dari Kementerian Dalam Negeri adalah untuk memastikan komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), terutama dalam hal pembiayaan yang menjadi tanggung jawab APBD,” ujar Ribka.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara kepala daerah, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Jangan sampai PSU ini kembali diulang setelah 27 Agustus nanti. Kami berharap PSU ini bisa menghasilkan pemimpin daerah yang sah dan diterima semua pihak,” katanya.
Terkait pendanaan, Ribka menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pembiayaan PSU dibebankan kepada APBD. Bila anggaran kabupaten/kota tidak mencukupi, maka provinsi dapat membantu.
“Berdasarkan NHPD, Kabupaten Bangka sudah menyalurkan anggaran PSU 100 persen. Untuk Kota Pangkalpinang, penyaluran dilakukan dalam tiga tahap. Dua tahap sudah terealisasi, dan tahap ketiga akan segera disalurkan,” tambahnya.
Ribka juga menekankan pentingnya koordinasi teknis serta pengawasan yang berkelanjutan agar PSU berjalan sesuai regulasi. KPU dan Bawaslu pun diminta memastikan proses pelaksanaan berjalan profesional dan transparan.
“Namun, yang paling menentukan adalah partisipasi aktif dari masyarakat. Keberhasilan PSU sangat bergantung pada keikutsertaan warga dalam proses demokrasi ini,” tutupnya. (*)