Penangkapan Dua Tersangka Narkotika di Pangkalpinang, Polisi Amankan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu

- Redaktur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka Hendri alias Datuk & Nia bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Foto : Tersangka Hendri alias Datuk & Nia bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang — Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu Hendri alias Datuk (39 tahun) dan Nia Marcelina alias Nia (32 tahun), dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Grand Papinka, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Setelah penangkapan awal, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah rumah kosong di Jalan Ketapang, RT 001 RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam toples plastik, antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu, 467 butir pil ekstasi (inex) dalam plastik besar, 9 butir pil ekstasi tambahan, satu timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang Bukti Tersangka

 

Tersangka 1: Hendri alias Datuk

– Satu paket plastik besar berisi narkotika jenis sabu

– 467 butir pil ekstasi dalam plastik besar

– Sembilan butir pil ekstasi dalam plastik besar

– Satu timbangan digital

– Satu sendok plastik

– Dua bal plastik strip (ukuran kecil dan sedang)

– Satu pipet plastik

– Satu toples plastik

– Satu kantong plastik hitam

– Satu unit handphone Samsung A51 warna hitam dengan nomor 0838 4633 6462, IMEI 1: 35235117914900, IMEI 2: 352354117914908

 

Tersangka 2: Nia Marcelina alias Nia

– Satu unit handphone iPhone 13 warna hitam

 

 

Berdasarkan keterangan polisi, Hendri alias Datuk sebelumnya pernah dihukum terkait kasus narkotika. Dalam operasi ini, ia berperan sebagai perantara dan pelaksana perintah dari Nia, yang berfungsi sebagai pengarah dan penyimpan barang. Hendri tidak menerima bayaran uang melainkan narkotika gratis sebagai imbalan. Ia bertugas membuang atau menyebar barang narkotika di sekitar Kecamatan Bukit Intan atas arahan Nia.

 

Sementara itu, Nia Marcelina alias Nia diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2016. Dalam operasi kali ini, Nia bertindak sebagai perantara atas perintah seorang yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Kevin. Kevin memberikan arahan kepada Nia, yang kemudian diteruskan kepada Hendri untuk menyimpan atau membuang barang. Keduanya mengambil barang dari Sungailiat, namun mereka hanya berteman, bukan pasangan suami istri.

 

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, membenarkan adanya penangkapan ini pada Rabu (30/10/2024). Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan para tersangka serta mengusut peran Kevin yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwenang. (*ZB)

 

 

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru