Pangkalpinang — Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu Hendri alias Datuk (39 tahun) dan Nia Marcelina alias Nia (32 tahun), dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Grand Papinka, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Setelah penangkapan awal, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah rumah kosong di Jalan Ketapang, RT 001 RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam toples plastik, antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu, 467 butir pil ekstasi (inex) dalam plastik besar, 9 butir pil ekstasi tambahan, satu timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Tersangka
Tersangka 1: Hendri alias Datuk
– Satu paket plastik besar berisi narkotika jenis sabu
– 467 butir pil ekstasi dalam plastik besar
– Sembilan butir pil ekstasi dalam plastik besar
– Satu timbangan digital
– Satu sendok plastik
– Dua bal plastik strip (ukuran kecil dan sedang)
– Satu pipet plastik
– Satu toples plastik
– Satu kantong plastik hitam
– Satu unit handphone Samsung A51 warna hitam dengan nomor 0838 4633 6462, IMEI 1: 35235117914900, IMEI 2: 352354117914908
Tersangka 2: Nia Marcelina alias Nia
– Satu unit handphone iPhone 13 warna hitam
Berdasarkan keterangan polisi, Hendri alias Datuk sebelumnya pernah dihukum terkait kasus narkotika. Dalam operasi ini, ia berperan sebagai perantara dan pelaksana perintah dari Nia, yang berfungsi sebagai pengarah dan penyimpan barang. Hendri tidak menerima bayaran uang melainkan narkotika gratis sebagai imbalan. Ia bertugas membuang atau menyebar barang narkotika di sekitar Kecamatan Bukit Intan atas arahan Nia.
Sementara itu, Nia Marcelina alias Nia diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2016. Dalam operasi kali ini, Nia bertindak sebagai perantara atas perintah seorang yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Kevin. Kevin memberikan arahan kepada Nia, yang kemudian diteruskan kepada Hendri untuk menyimpan atau membuang barang. Keduanya mengambil barang dari Sungailiat, namun mereka hanya berteman, bukan pasangan suami istri.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, membenarkan adanya penangkapan ini pada Rabu (30/10/2024). Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan para tersangka serta mengusut peran Kevin yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak berwenang. (*ZB)