Pencuri HP Di Jalan Panjang Berhasil Diringkus Tim Kelambit

- Redaktur

Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat, zonababel.com — Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Jum’at (19/8/2022).

Dikesempatan lain Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Rene Zhakaria,S.I.K., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian pencurian tersebut pada hari Senin (4/7/2022), sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar kos jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang mana pada saat itu korban meninggalkan HP korban merk SAMSUNG A02S warna hitam dan HP merk REDMI 9 A warna biru dongker didalam kamar, yang mana pada saat itu HP tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang keluar kos bersama dengan teman korban laki-laki dan saat korban dan teman korban pulang ke kosan korban, korban melihat HP korban sudah tidak ada lagi.

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP”, ujar Kasat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduga pelaku pencurian tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak kediaman temannya pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan tidak menunggu lama Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki AB alias BULE yang diduga pelaku pencurian tersebut”, pungkas Kasat. Kamis (18/8/2022).

Dari hasil interogasi singkat AB alias BULE, diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker di kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Dengan kejadian tersebut pelaku AB alias BULE melanggar Pasal 362 KUHpidana “pencurian biasa”, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/Novri)

Sumber : humas polres bangka

Berita Terkait

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput
Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya di Tuatunu, Pangkalpinang
“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual
POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR
Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 
Kapolres Bangka Cek Call Center 110 dalam Mendukung Operasi Ketupat 2025

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Selasa, 15 April 2025 - 19:01 WIB

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya di Tuatunu, Pangkalpinang

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:34 WIB

Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:00 WIB

Kapolres Bangka Cek Call Center 110 dalam Mendukung Operasi Ketupat 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:01 WIB

Tabrak Truk Parkir, Seorang Guru di Bangka Tengah Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:30 WIB