PENCURIAN OLEH ASISTEN RUMAH TANGGA BERAKHIR DENGAN RESTORATIVE JUSTICE KARENA PERMINTAAN KORBAN

Parit Tiga Jebus – Tindak Pidana Pencurian bisa terjadi Bukan Hanya ada karena ada niat pelaku akan tetapi karena adanya Kesempatan. Hal Itu juga yang telah dilakukan oleh Saudari AK (43 tahun ) warga Desa Bakit kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat yang bekerja sebagai Asisten Rumah tangga atau Pembantu Di Kediaman Keluarga Saudara Lim Sui ( 39 Tahun ) di Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka barat.

Tak tanggung tanggung kerugian yang dialami Korban sebesar 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ). Pada hari Senin ( 27/6/2022 ) anak menantu korban melihat Tersangka Keluar dari kamar Korban yang mana Kamar korban tidak boleh dimasuki kecuali Korban dan Istri Korban. Pada saat didesak barulah Korban Mengaku telah mengambil uang korban secara Bertahap setiap mendapatkan kesempatan.

Bacaan Lainnya

Korban Pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus. menerima Pelaporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr. K bergerak cepat mengamankan Pelaku.

Setelah di tahan beberapa Lama, Korban menghendaki penyelesaian secara Kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Polsek Jebus. Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara Pelaku dan Korban maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative ( Restorative justice ).

Menanggapi permintaan tersebut dan mendukung Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ps. Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Ds. Bakit, Pj. Kades Bakit, Keluarga Pelapor dan Terlapor melakukan Kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara, dimana dan pelaku dan Keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada Pelapor an. Sdr. Lim Sui Sim dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Korban dan sisanya pengembalian Uang akan dicicil setiap bulannya.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) atas Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Saudari AK. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *