Jebus, Bangka Barat — Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial WA, seorang buruh harian lepas berusia 27 tahun. Penangkapan berlangsung di Kampung Jawa, Dusun Tambang 25, RT 017, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Minggu, (15/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Jebus. Anggota kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan mendatangi rumah seseorang yang diduga terkait dengan pelaku curanmor. Saat dilakukan interogasi, WA terlihat ketakutan dan membuang sebuah kotak rokok. Setelah diperiksa, kotak tersebut ditemukan berisi satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah WA dan ditemukan tambahan barang bukti berupa satu bal plastik klip kosong. WA kemudian mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert, menyampaikan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat untuk penanganan lebih lanjut.
“Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB telah diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat pelimpahan penanganan perkara tersebut dari Polsek Jebus berikut tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti,” ujar Kompol Albert. Senin malam, (16/9/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak rokok merk DJITOE, satu unit HP merk VIVO, serta satu pack plastik klip dengan berat bruto 0,65 gram.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti dalam keadaan sehat saat diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.