Polres Bangka Amankan 3 Orang Pengedar Shabu

- Redaktur

Rabu, 30 November 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat –  Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan 3 orang pelaku yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika jenis shabu. Rabu (30/11/2022).

 

Penangkapan Ed alias Nangcek di dusun KD. Belinyu Kecamatan Riausilip dengan Barang bukti Narkotik jenis Shabu seberat 1,78 gram dan DL (24) dan ML (16) dengan TKP di lingkungan Sripemandang Kecamatan Sungailiat dengan barang bukti narkotik jenis Shabu seberat 41,80 gram.

 

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos dan didampingi Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menerangkan penangkapan terhadap Tersangka Ed alias Nangcek berawal dari info masyarakat dahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba.

 

“Dari info tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti Shabu seberat 1,80 gram “,ujar Iptu Deni.

 

Sedangkan untuk tersangka DL (24) dan ML (16) Keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11) malam. Usai ditangkap, Polisi pun langsung melakukan penggeledahan hingga ke kontrakan terduga pelaku.

“Kedua orang katanya pacaran, dari penggeledahan ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket. Terus, kita lakukan pengembangan, sisa Bb lainnya ada di kontrakannya,” kata Iptu Deni.

 

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba modus tersangka Ed alias Nangcek adalah melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu dengan cara menjual Narkoba jenis Shabu. Dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Narkoba jenis Shabu dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun atau Maksimal 12 tahun.

 

Terhadap DL (24) dan ML (16) modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli.dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 tahun atau Maksimal 20 tahun.

 

“Dengan penangkapan terhadap pengedar Narkoba diharapkan kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi apa bila ada mengatahui dan melihat transaksi Narkoba untuk sesegera mungkin melapor kepada pihak kepolisian “,tegas Iptu Deni. (BY/Zona Babel).

Sumber : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan
Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025
Kapolres Bangka Barat Hadiri Parittiga Expo 2025: Wujud Dukungan Terhadap Kemajuan Daerah
Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:06 WIB

Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:04 WIB

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 11:16 WIB

Kapolres Bangka Barat Hadiri Parittiga Expo 2025: Wujud Dukungan Terhadap Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:48 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:13 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Tabrak Lari, Korban Tewas di Jalan Raya Desa Petaling

Berita Terbaru