Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason

- Redaktur

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentok, — Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pada Jumat, 25 Agustus 2023, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason di Kabupaten Bangka Barat tahun 2017.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat. Pada kesempatan ini, diumumkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama EJ (38), yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Keuangan RSUD Sejiran Setason dari tahun 2017 hingga 2019, telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain EJ, terdapat dua tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat, yakni YW (39) selaku Plt Direktur RSUD/Pimpinan BLUD periode 2017-2019, dan ET (38) sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019. Para tersangka diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp750.416.398.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan tindakan tidak sesuai mekanisme dengan cara membuat kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sebagai akibatnya, kerugian negara yang signifikan terjadi.

 

EJ, selaku pejabat keuangan RSUD, disebut tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Oleh karena itu, perannya dalam pembuatan kuitansi fiktif dinilai bertentangan dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.

 

“Namun pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp. 750.416.398 juta,” jelas Kasat Reskrim.

 

Untuk peran EJ yang memiliki ide untuk membuat kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

“Selaku pejabat keuangan EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” katanya.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tersangka Erik Johanda tidak ditahan oleh pihaknya. Namun, berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk tindak lanjut lebih lanjut.

 

Dalam proses penggeledahan, barang bukti yang diamankan dari EJ meliputi kwitansi fiktif senilai Rp110.000.000, satu unit laptop Asus tipe TP300L berwarna hitam beserta aksesori, serta satu unit printer Epson tipe L120 berwarna hitam yang digunakan untuk pembuatan dokumen palsu.

 

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka EJ, pihak berwenang mengambil langkah hukum dengan mendakwanya sesuai Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

 

Kasus ini mendatangkan ancaman hukuman serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda dengan kisaran minimal Rp200 juta hingga maksimal satu miliar rupiah.

 

 

Sumber : Rilis Humas Polres Bangka barat

Editor : Bayu

Berita Terkait

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput
“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual
POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR
Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 
Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam
Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:34 WIB

Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:33 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:16 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:30 WIB