Polres Bangka Barat Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Brondol Sawit

- Redaktur

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat — Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kamis (06/10/2022).

Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Polres Bangka Barat yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian brondol buah sawit.

Tindak pidana pencurian bisa terjadi bukan hanya ada karena ada niat pelaku akan tetapi karena adanya Kesempatan. Hal Itu juga yang telah dilakukan oleh Saudara AR (19 tahun ), Saudara MS ( 17 Tahun ), Saudara MW ( 16 Tahun ), dan Saudara SD ( 15 Tahun ) warga Dusun Terabek  Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang awalnya hendak pergi memancing dikawasan PT. GSBL namun tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan PT. GSBL melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit, dari 4 (empat) pelaku 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur.

Menurut keterangan Pihak Pengamanan PT. GSBL pada hari Rabu ( 28/6/2022 ) sekira pukul 01.50 wib Pihak Pengamanan PT. GSBL tersebut sedang melaksanakan patroli dan melihat ke 4 (empat) pelaku dan 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur sedang mengangkut beberapa karung dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan pelaku anak tersebut dan diberhentikan serta dimintai keterangan oleh pihak pengamanan PT. GSBL , kemudian pelaku dan pelaku anak tersebut mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit. kerugian yang dialami Korban yang dalam hal ini pihak PT. GSBL sebesar Rp. 504.000,- (Lima Ratus Empat Ribu Rupiah ). Korban ( PT. GSBL ) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

Selanjutnya Korban ( PT. GSBL ) menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara Pelaku/Pelaku Anak dan Korban ( PT. GSBL ) maka kedua belah pihak meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice).

Menanggapi permintaan tersebut dan mendukung Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit I Pidum, Kanit IV PPA, serta Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kades Desa Belo Laut, Pihak PT. GSBL, serta keluarga Terlapor melakukan Kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara, dimana dan pelaku/pelaku anak dan Keluarganya telah meminta maaf kepada Korban ( PT. GSBL ), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani., S.T.K., S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saudara AR, Saudara MS, Saudara MW, dan Saudara SD.

Sumber : Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan
Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:04 WIB

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru