Polres Bangka Barat Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Kejaksaan

- Redaktur

Senin, 23 Juni 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat — Polres Bangka Barat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) resmi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Pelimpahan ini menandai tahap II dalam proses hukum perkara yang sempat menyita perhatian publik karena besarnya jumlah pasir timah yang diselundupkan.

Kegiatan pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2025/SPKT/SATPOLAIRUD/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 25 April 2025 atas nama delapan tersangka: Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar.

“Proses hukum terus kami kawal sesuai ketentuan. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” jelas PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.

Diketahui, delapan pelaku diamankan pada Kamis malam, 24 April 2025, dalam operasi patroli rutin yang dilakukan Sat Polairud di wilayah perairan Keranggan, Muntok.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal berupa 5 ton pasir timah kering yang dikemas dalam 100 kampil di atas kapal kayu yang hendak menyelundup keluar dari Pulau Bangka.

“Kapolres Bangka Barat menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan,” tegas Iptu Yos Sudarso.

Lebih lanjut, Iptu Yos menyampaikan bahwa pelimpahan ini berdasarkan surat tahap II , serta surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan .

“Penyidikan akan terus dilakukan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Polres Bangka Barat bersama jajaran Sat Polairud akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” pungkasnya. (*by)

 

 

Sumber : Humas Res Bangka Barat

Berita Terkait

Gubernur Hidayat Tegaskan Dukungan terhadap BPK RI dalam Menjaga Transparansi Anggaran Daerah
Diduga Bawa Sabu, Oknum Wartawan di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Media Tempatnya Bernaung Putuskan Nonaktifkan
Oknum Wartawan Diringkus Bawa Sabu, Warga Sorak Sorai: “Akhirnya Si F Kena Juga”
Warga Lega! Oknum Diduga Wartawan yang Kerap Meresahkan Ditangkap Bawa Sabu
Oknum Diduga Wartawan Diciduk Satresnarkoba Polres Bangka Barat Bawa Sabu
UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KECAMATAN JEBUS, POLRES BANGKA BARAT AMANKAN SATU ORANG TERDUGA PELAKU
Empat Tersangka Narkoba Diciduk, 22 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Mahasiswa Bawa 23 Paket Sabu di Pelabuhan Acun

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Hidayat Tegaskan Dukungan terhadap BPK RI dalam Menjaga Transparansi Anggaran Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:18 WIB

Diduga Bawa Sabu, Oknum Wartawan di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Media Tempatnya Bernaung Putuskan Nonaktifkan

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:18 WIB

Oknum Wartawan Diringkus Bawa Sabu, Warga Sorak Sorai: “Akhirnya Si F Kena Juga”

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:07 WIB

Warga Lega! Oknum Diduga Wartawan yang Kerap Meresahkan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:33 WIB

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KECAMATAN JEBUS, POLRES BANGKA BARAT AMANKAN SATU ORANG TERDUGA PELAKU

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:25 WIB

Empat Tersangka Narkoba Diciduk, 22 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:25 WIB

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Mahasiswa Bawa 23 Paket Sabu di Pelabuhan Acun

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:18 WIB

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Wiraswasta Pengedar Sabu, 10,62 Gram Diamankan

Berita Terbaru