Bangka Barat, — Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers. Terkait kasus 2 perkara pencurian dengan pemberatan, dan 1 perkara pencurian dengan kekerasan.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP ECKY WIDI PRAWIRA, S.I.K., M.H., berlangsung di Gedung Polres Bangka Barat. Kamis (28/12).
Tindak pidana Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang pertama terjadi di KP. Air Terjun, Bangka Barat.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/50/XII/2023/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung, tanggal 17 Desember 2023, Abdul Roni Als Kiai Bin Burhanudin (Alm), seorang anggota POLRI, melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di depan rumahnya di KP. Air Terjun RT/RW 002/001, Kel. Sungai Daeng, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
Abdul Roni, melaporkan bahwa kendaraan motor Honda Scopy warna putih miliknya telah dicuri tanpa izin, mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24.000.000,-. Pelaku pencurian tersebut diidentifikasi sebagai KLV, seorang pelajar/mahasiswa berusia 22 tahun.
Modus operandi pelaku terungkap saat KLV bersama temannya langsung mengambil sepeda motor tanpa ijin, sementara Abdul Roni tengah menjalankan tugas pengamanan kantor Bawaslu. Saat kejadian, kunci kontak masih tergantung di motor.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku di daerah Kel. Kelapa, Kec. Kelapa. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengarahkan tim ke Tempilang, di mana sepeda motor korban ditemukan.
Pelaku, KLV, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kejadian ini menyebabkan Abdul Roni Als Kiai Bin Burhanudin (Alm) mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor Abdul Roni Als Kiai Bin Burhanudin (Alm), serta tersangka KLV telah dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan bahwa kejadian pencurian terjadi pada tanggal dan lokasi yang disebutkan.
Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor, BPKB, dan STNK, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkara Curat yang kedua terjadi di Jln. Tanjung Kalian GG. Wana Pura KP. Keranggan Atas RT. 002 RW. 002 Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-11/XII/2023/SPKT/POLSEK MUNTOK/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL, Dian Itut Sambiwo (57), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan No. Pol BN 7617 DK.
Pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pencurian sepeda motor di Kp. Keranggan Atas, Mentok, Bangka Barat. Pada Jumat, 22 Desember 2023, pelapor dan istrinya Yanti, pulang dari kebun dan memarkir sepeda motor di rumah. Setelah sholat Maghrib, sekitar pukul 19.30 WIB, melihat sepeda motor masih terparkir. Pukul 01.00 WIB, terbangun karena suara sepeda motor, menemukan sepeda motor hilang. Dilaporkan ke Mapolsek Mentok. Kerugian sekitar Rp. 3.000.000.
Pelaku, STR (29), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan pada tanggal 24 Desember 2023 di Posyan Nataru Simpang Ibul Polsek Simpang Teritip oleh personil PAM. Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku STR mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan merusak kunci sepeda motor korban menggunakan 1 buah gunting. Setelah merusak kontak motor menggunakan gunting dan membawa sepeda motor ke arah Parit Tiga Jebus Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
Barang bukti yang disita termasuk 1 unit sepeda motor, BPKB, STNK, gunting, dan kunci sepeda motor. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Terakhir perkara Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Hari Minggu, 24/11/2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Terjadi tindak pidana curas di rumah Rusmini alias Ani Binti Sobari (Alm) yang berlokasi di Dusun VI RT/RW 004/000 Kel. Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Laporan Polisi nomor LP/B/52/XII/2023/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung tanggal 24 Desember 2023, menyatakan bahwa pelapor, Rusmini Als Ani Binti Sobari (Alm), seorang ibu rumah tangga, menjadi korban kejahatan tersebut.
Awalnya, pelapor sedang tidur bersama anak tetangganya yang masih kecil IN di ruangan belakang rumahnya. Tiba-tiba, lampu di rumah pelapor mati, dan saat pelapor mencoba menyalakan lampu menggunakan senter di handphone Oppo Reno warna coklat miliknya, seorang tak dikenal langsung menyerang dan membekap pelapor. Kejadian tragis ini berlangsung di dekat TV rumah pelapor.
Pelaku memaksa pelapor memberikan perhiasan yang dipakai, satu unit handphone Oppo Reno, serta surat-surat perhiasan. Selanjutnya, pelaku mengikat tangan, kaki, dan mulut pelapor menggunakan kaos baju. Pelapor dibawa ke kamar bersama anak tetangganya. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis keris.
Namun, pelapor berhasil melepaskan diri, berteriak minta tolong, dan membuat pelaku melarikan diri tanpa membawa sepeda motor milik pelapor yang sudah dinyalakan.
Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Myn, seorang buruh harian lepas berusia 38 tahun, mengakui dia memanjat dan masuk ke rumah korban melalui atap belakang, mematikan listrik, dan melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya, dengan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti diamankan diantaranya;
1 unit sepeda motor Mio J warna abu-abu tanpa plat nomor, 1 buah hp Oppo Reno8 Z warna hitam bercahaya, 1 kotak hp Oppo Reno8 Z warna hijau, 1 kotak hp Oppo A17 warna biru, 1 buah tas sandang warna hijau kecoklatan, 2 helai tali dari sumbu kompor, 1 lembar kaos singlet warna putih, 1 dompet warna hitam list pink, 1 pasang sandal Sun Seallow, 2 bungkus bekas bakaran jaket dan celana loreng, 1 buah keris warna hitam. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 29.600.000,-.
Pelaku, Myn, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku telah dilakukan untuk menguatkan bukti dan kronologi kejadian. (*Bay/sumber: humas res babar)