Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

- Redaktur

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menangkap dua pria berinisial J (18) dan JH (30) atas dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, setelah laporan yang diajukan oleh keluarga korban pada 29 April 2025.

 

Keterangan ini disampaikan melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan oleh jajarannya.

 

“Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Pradana Aditya dalam keterangannya.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. Korban, yang masih berusia remaja, kini tengah dalam proses pemulihan psikologis di bawah pendampingan pihak terkait.

 

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan visum terhadap korban sudah dilakukan. Proses hukum akan kami kawal ketat sesuai arahan Kapolres,” ujar AKP Fajar.

 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat terus berupaya memperkuat langkah-langkah preventif dan represif dalam menangani kasus serupa.

 

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tutupnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Berita Terbaru