BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil menangkap dua pria berinisial J (18) dan JH (30) atas dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, setelah laporan yang diajukan oleh keluarga korban pada 29 April 2025.
Keterangan ini disampaikan melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan oleh jajarannya.
“Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Pradana Aditya dalam keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. Korban, yang masih berusia remaja, kini tengah dalam proses pemulihan psikologis di bawah pendampingan pihak terkait.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka sudah kami tahan dan visum terhadap korban sudah dilakukan. Proses hukum akan kami kawal ketat sesuai arahan Kapolres,” ujar AKP Fajar.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat terus berupaya memperkuat langkah-langkah preventif dan represif dalam menangani kasus serupa.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tutupnya.