Sungailiat – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan pelaku Fer alias Akuan (23) dengan barang bukti shabu seberat 4 gram pada Rabu (25/10/2024).
Penangkapan Fer alias Akuan terjadi di Jalan Kenanga Indah, Lingkungan Parit Tujuh, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada hari Selasa (24/10/2024) siang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH., dengan seizin Kapolres Bangka, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku Fer alias Akuan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Tim Satuan Reserse Narkoba, berdasarkan informasi tersebut, melakukan penyelidikan yang berhasil mengarah pada penangkapan pelaku Fer alias Akuan beserta barang bukti berupa 4 gram shabu,” ungkap Iptu Minarno.
Iptu Minarno juga mengungkapkan bahwa pelaku Fer alias Akuan terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta yang menunjukkan lokasi sabu yang telah ditentukan.
“Atas perbuatannya, pelaku Fer alias Akuan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Minarno.