Polres Bangka Ungkap Kasus Narkotika, Sita Shabu 23,19 Gram, Tangkap Dua Pengedar

- Redaktur

Jumat, 7 Juli 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Polres Bangka melalui Tim Kibas Satuan Narkotika berhasil mengungkap kasus narkotika di Sungailiat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 23,19 gram. Dua orang yang diduga sebagai pengedar, ED (26) dan RH (30), berhasil ditangkap. Jumat (7/7)

 

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya tempat tersebut digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Tim Kibas Polres Bangka melakukan penyelidikan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/7/2023), Tim Kibas pertama kali menangkap ED di Jl. Raya Budi Utomo. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan ED, tim melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya di Jl. Batin Tikal.

 

“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ED dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian kendaraan yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujar AKP Zulkarnain yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, Tim Kibas menemukan sejumlah barang bukti. Terdapat 44 plastik klip bening berukuran kecil dan 1 plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Total berat keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 23,19 gram.

 

Modus operandi yang digunakan oleh ED dan RH adalah dengan menjual paket narkotika jenis shabu. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara” jelas AKP Harry Frizko.

 

 

Sumber : Rilis Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput
“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual
POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR
Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 
Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam
Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:34 WIB

Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:33 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:16 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:30 WIB