Pangkalpinang – Sat Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, 3 orang tersangka berhasil diamankan di 2 (dua) Provinsi yang berbeda. Selasa 18/10/2022.
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Pangkalpinang Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika korban RAMA DINY (20) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang juga pemilik konter R Cell di Jalan Depati Hamzah melaporkan karena menjadi korban tindak pidana peredaran uang palsu. Pelaku dengan cara datang untuk menyetorkan uang ke konter milik korban untuk menggunakan jasa BRI LINK menggunakan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. ADI PUTRA, SH, MH mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri menuju Provinsi Sumatera Selatan melalui jalur laut, kemudian berkordinasi dengan pihak Polsek Sungsang Sumatera Selatan Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 berhasil mengamankan pelaku yang bernama RACHELD EUGINEA AURELEANE BANDERAS (19), Alamat identitas Jalan Perkuburan II Rt. 07 Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dan pelaku yang bernama AGUS WIJONO (56) Alamat identitas Jalan Tangsi Dalam II No. 111 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dan/atau Jl. Kapling Munggang No. 3A Bintara Kota Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat. Kedua pelaku ini berstatus ayah dan anak, kemudian Kasat Reskrim AKP M. ADI PUTRA, S.H., M.H. menurunkan Unit Tindak Pidana Khusus dan Tim Naga Polres Pangkalpinang untuk menjemput pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
Dari interogasi pelaku kemudian Tim Gabungan dapat keterangan bahwa ada pelaku lain yang bernama DEDY PALANDI (55) warga kota Bekasi. Yang kemudian berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Sido Makmur X C2 Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan kaliabang Tengah kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Kemudian Team Gabungan melakukan interogasi terhadap DEDY PALANDI dan didapatkan keterangan bahwa mendapatkan uang palsu tersebut dari 2 (dua) sumber yakni yang pertama dari JAJANG dan yang kedua dari Pak Haji Karawang yang tidak diketahui identitas aslinya tersebut dan belum berhasil ditangkap.
Dari ketiga tangan pelaku didapatkan Barang Bukti sebagai berikut :
– 392 (tiga ratus sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
– 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
– 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
– 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
– 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
– 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
– 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
– 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
– 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu) rupiah
– 1 (satu) Unit Handphone merk ASUS X00TD warna Biru,
– 1 (satu) Unit Handphone merk EVERCROSS warna Biru,
– 1 (satu) Unit Handphone merk IPHONE XS warna Hitam,
– 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna Hitam,
– 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA MODEL TA 1034 warna Hitam Putih,
– 1 (satu) buah Dompet merk PEDRO warna Abu – abu;
– 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama RACHELD EUGENIA AURELEANE BANDERAS;
– 1 (satu) buah Map warna Cokelat.
Adapun motif pelaku adalah kejahatan ekonomi dengan Modus Operandi Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko, membeli handphone, dan menggunakan jasa transferan / top up yang ada di konter dan indomaret/alfamaret. Dan melanggar Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun kurungan. (*BN)