Polresta Pangkalpinang Bekuk Pencuri Kopiah Resam, Satu Pelaku Buron

- Redaktur

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang – Jajaran Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Jl. Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Wahyudin (47), seorang wiraswasta asal Pangkalpinang, setelah tokonya dibobol oleh pelaku pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari seorang satpam pasar yang melaporkan bahwa toko miliknya dalam kondisi terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa toko telah dibobol dan sebanyak 180 kopiah resam yang dijualnya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.800.000.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 31 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria bernama Akbar Tanjung (35), seorang buruh harian yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku pencurian tersebut. Akbar ditangkap di daerah Gandaria, Pangkalpinang.

Dalam interogasi, Akbar Tanjung mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masih buron, Bedukang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak gembok rolling door toko milik korban. Setelah gembok terbuka, kedua pelaku mengambil satu dus berisi 180 kopiah resam dan menyimpannya di rumah seorang rekan mereka, Paloi.

Saat tim kepolisian menggeledah rumah Paloi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, di dalam rumahnya ditemukan delapan buah peci resam yang masih tersisa. Akbar juga mengakui bahwa sebagian barang curian tersebut telah dijual kepada orang lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan delapan peci resam sebagai barang bukti. Sementara itu, tersangka Akbar Tanjung telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan rekan pelakunya, Bedukang, masih dalam pencarian.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., selaku PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak berwajib agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang

 

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru