Pangkalpinang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah yang diduga ilegal di alur nelayan Pantai Samfur, Dusun Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., dan melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai instansi. Rabu,(18/9/2024).
Dalam kegiatan ini, turut hadir Paur Intel Pos AL Pangkalbalam Letda Roy Hutabarat bersama dua personel, Sat Pol PP Bangka Tengah sebanyak tujuh orang, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, S.H., serta sejumlah pejabat Polresta lainnya seperti Kasat Polair Kompol Kardinata, KBO Sat Polair Ipda M. Aslam Nopendra, S.Psi., dan Kapolsek Pangkalanbaru AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K. Sebanyak 53 personel Polresta Pangkalpinang juga dikerahkan dalam penertiban tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, SH menyampaikan akan menindak TI – TI (Tambang Inkonvensional) yang saat ini masih beroperasi di Pantai Samfur.
“Hari ini kami akan menindak TI-l – TI yang saat ini masih beroperasi di Pantai Samfur. Karena ini bukan merupakan tempat yang diijinkan atau tidak mempunyai ijin. Maka kami akan menindak tegas kegiatan yang memang tidak berijin. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, kepada para penambang, tolong hentikan penambangan liar ini yang memang tidak berijin.” Tegas Kabag Ops Polresta Pangkalpinang.
Hasil dari operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh unit mesin air jenis/merk robin dari beberapa ponton yang digunakan dalam aktivitas penambangan pasir timah. Aktivitas ini dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan kelestarian lingkungan, serta diduga tidak memiliki izin yang sah.
Sepanjang operasi penertiban, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif. Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di wilayah yang kerap dijadikan lokasi penambangan ilegal.
Sumber : (Humas Polresta Pangkalpinang)