Pangkalpinang – Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku, yaitu Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31), ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram, 34 potongan pipet plastik, satu bungkus kantong kain warna putih, satu ball pipet plastik, tiga ball plastik strip ukuran kecil, satu sendok dari potongan pipet, satu timbangan digital hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Penggerebekan di Kontrakan
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di bawah tempat tidur dalam kantong kain putih.
“Kedua pelaku ini bukan pasangan suami istri, namun berencana menikah. Mereka sudah mengedarkan sabu sejak 17 Januari 2025,” ujar AKP Raden Hasir.
Bukan Target Operasi, Tapi Pengedar Aktif
Lebih lanjut, AKP Raden Hasir menegaskan bahwa kedua pelaku bukan target operasi (TO), karena semua target utama telah lebih dulu ditangkap. Meski demikian, Yesi dan Cecep diketahui sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Mereka bukan hanya kurir, tetapi memang mengedarkan sabu. Mereka mendapatkan barang dari seseorang bernama Pablo, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keuntungan yang mereka dapatkan dari bisnis ini adalah Rp500 ribu per 5 gram sabu yang terjual,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di wilayah tersebut.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang