Belinyu, Bangka —
Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian kabel tembaga salah satu perusahaan pembangkit listrik. Polisi menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban yang mengalami kehilangan kabel tembaga.
Polsek Belinyu telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel tembaga yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Tersangka bernama Mulyadi alias Alek, seorang pria berusia 50 tahun, warga warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., menjelaskan kasus pencurian kabel tembaga ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pegawai BPPKAD. Terdapat 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi. Polisi segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Senin 29/5/2023.
“Unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada transaksi penjualan kawat tembaga. Dari informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan Mulyadi alias Alek yang diduga pelaku pencurian,” ujar AKP Chandra Satria Adi.
Selanjutnya melakukan introgasi terhadap pelaku, yang mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan Barang Bukti berupa 23 kabel tembaga diameter 50 mm.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (Bayu)
Sc : Pres Release Polsek Belinyu, Humas Polres Bangka