Polsek Belinyu Menangkap Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Wilayah Setempat

- Redaktur

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belinyu, Bangka —

Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian kabel tembaga salah satu perusahaan pembangkit listrik. Polisi menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban yang mengalami kehilangan kabel tembaga.

 

Polsek Belinyu telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel tembaga yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Tersangka bernama Mulyadi alias Alek, seorang pria berusia 50 tahun, warga warga komplek wasre, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

 

 

Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., menjelaskan kasus pencurian kabel tembaga ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pegawai BPPKAD. Terdapat 27 titik kabel gronding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi. Polisi segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Senin 29/5/2023.

 

“Unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada transaksi penjualan kawat tembaga. Dari informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan Mulyadi alias Alek yang diduga pelaku pencurian,” ujar AKP Chandra Satria Adi.

 

Selanjutnya melakukan introgasi terhadap pelaku, yang mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan Barang Bukti berupa 23 kabel tembaga diameter 50 mm.

 

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (Bayu)

 

Sc : Pres Release Polsek Belinyu, Humas Polres Bangka

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru