Belinyu, Zona Babel —
Sebagai Tindak lanjut STR- 186-III/OPS.1.1./ 2023 tanggal 28 Maret, Polsek Belinyu kembali melaksanakan kegiatan penertiban petasan kedua dalam bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, mencegah peredaran petasan di wilkum Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu Ipda M. Ufran beserta personel Polsek Belinyu. Minggu sore (16/4/2023).
Tim menuju sepanjang Jalan Sriwijaya, Jalan Depati Bahrin Belinyu dan Jalan Gajah Mada Belinyu serta melaksanakan pemeriksaan kepada penjual kembang api (petasan).
Di kesempatan lain Kapolsek Belinyu AKP Chandra Adi Satria Pradana, S.I.K., mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut STR tanggal 28 maret tentang peredaran petasan (kembang api) dan dalam rangka memelihara kamtibmas tetap kondusif dan nyaman, kekhusukan umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Dengan kegiatan pemeriksaan kedua ini, kami mengedukasi kepada masyarakat bahwa petasan membahayakan diri sendiri, juga berbahaya bagi orang lain, selain itu merupakan pelanggaran hukum terhadap penjualan yang tidak memiliki izin resmi,” ujar AKP Chandra.
Dalam Pelaksanaan penertibannya Kanit Reskrim Ipda M.Ufran melakukan pemeriksaan surat izin resmi kepada penjual kembang Api dan harapan dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran penjual agar tidak menjual petasan yang tidak mengantongi izin resmi. Dalam kegiatan tersebut tidak menemukan pedagang yang menjual petasan secara ILLEGAL.
“Untuk kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan secara terus-menerus terhadap adanya perbuatan, peredaran maupun aktifitas masyarakat yang menyalakan atau membunyikan petasan serta melakukan Gakkum (Penegakan Hukum) yang Profesional, Proporsional, Prosedural apabila ditemukan bukti yang cukup ,” tegas AKP Chandra.