Parit Tiga Jebus, Bangka Barat — Kasus pencurian menimpa Amir Rahman (47 Tahun) warga Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Minggu (24/12/2023).
Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BN3730DA. Kejadian diketahui pada pukul 04.00 WIB, anak Amir Rahman terbangun dan mendapati sepeda motor NMAX miliknya hilang, serta pintu rumah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jebus. Kisaran kerugian yang dialami mencapai Rp35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Spider Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Ahmad Rohadi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada hari yang sama pukul 23.30 WIB, Minggu (24/12/2023), tim berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Setelah menemukan pelaku dan mengintrogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan Barang Bukti sepeda motor hasil curian.
Pelaku berhasil diidentifikasi sebagai RWO (42 Tahun) warga Suka Jadi, Kecamatan Buai Madang, Kabupaten Oku Timur, dan MR (24 Tahun) warga Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya diamankan di Polsek Jebus.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH, seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan tentang ungkap Kasus Pencurian Motor dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
” Kami menghimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga harta benda mereka” tutup Kapolsek Jebus. (*Bay/rls)