Jebus, Bangka Barat — Bulan Ramadhan yang kental dengan nuansa keagamaan dan kebersamaan, menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan meraih pahala. Sementara banyak remaja menjalani ngabuburit dengan mencari takjil, ada segelintir yang memanfaatkannya dengan kegiatan yang meresahkan, yakni balapan liar di jalanan, mengganggu pengguna jalan.
Menyikapi hal tersebut, pada hari Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai, di Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Polsek Jebus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Para remaja pembalap liar berupaya melarikan diri saat tim penindakan tiba. Beberapa bahkan hampir menabrak petugas untuk menghindari penindakan atas aktivitas mereka.
Kapolsek Jebus, Albert D. H. Tampubolon, SH, menyatakan bahwa dalam kegiatan penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak 19 kendaraan yang terlibat dalam balapan liar dan menggunakan knalpot tidak standar. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan di Markas Polsek Jebus.
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali. Polsek berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa di tempat-tempat yang rawan dilakukan balapan liar. Tutup Kompol Albert.
*Rilis Humas Polres Bangka Barat