Parit Tiga, Jebus – Polsek Jebus kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian perkara dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Kegiatan ini, yang diadakan di Ruang Restorative Justice Polres Bangka Barat, dihadiri oleh berbagai pihak, KBO Reskrim Polres Bangka Barat, Kasi Propam Polres Bangka Barat, Kasi Kum Polres Bangka Barat, Panit I Unit Reskrim Polsek Jebus, Personil Unit Reskrim Polsek Jebus dan di hadiri oleh Pihak saudara Jodi sebagai Pelapor dan Pihak Aziz dan Manov Sebagai Terlapor beserta Kadus Desa Cupat.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 10 Oktober 2023 di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, melibatkan Jodi sebagai korban mengalami luka di kepala dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Jebus. Selanjutnya Saudara Aziz serta Manov sebagai terlapor.
Dalam proses restorative justice, terlapor, Aziz dan Manov, telah meminta maaf secara tulus. Mereka juga bersama keluarganya bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan untuk korban. Pendekatan ini memberikan ruang bagi semua pihak untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah secara kolektif.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH, atas seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan bahwa kasus penganiayaan terhadap Saudara Jodi telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat dan membangun kesejahteraan di Desa Cupat.