Parit Tiga, Bangka Barat — Polsek Jebus kembali mengungkap kasus tindak pidana, kali ini terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Cafe Family, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.
Korban dalam kejadian ini adalah RSB (29), seorang karyawan di cafe tersebut. Dalam laporannya, RSB mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada Minggu dini hari (14/4/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kejadian bermula saat pengunjung cafe selesai menggunakan salah satu ruang karaoke. RSB kemudian masuk untuk membersihkan ruangan, serta mematikan pendingin ruangan (AC) dan televisi. Namun tak lama berselang, salah satu pengunjung kembali ke ruangan dan meminta agar musik dinyalakan kembali.
Tanpa peringatan, pelaku kemudian mendorong korban ke tembok dan memukulnya. Tak lama kemudian, seorang pelaku lain ikut memukuli korban secara berulang dengan tangan kosong. RSB yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jebus.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Jebus segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan hasil visum korban. Dari hasil penyelidikan, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni YSI (44) dan MKM (40), keduanya warga Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D.H. Tampubolon, SH, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kedua pelaku yang semula berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” tegas Kompol Albert.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.