Kelapa, Bangka Barat — Polsek Kelapa berhasil mengamankan Dua Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Identitas para Pelaku yaitu MD (21) warga Desa Situjuh Padang Kuning, Kecamatan Situjuh Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat berdomisili di Simpang Tugu Ketupat, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan pelaku berikutnya PS (28) warga Jalan Lintas Timur RT 03 RW 01, Kelurahan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berdomisili di Simpang Tugu Ketupat, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib Personil Polsek Kelapa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Pemakaman Umum Kampung Simpang Tempilang, Kelurahan Kelapa diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya personil melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan monitoring sekitar Tempat yang dimaksud.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 22.50 Wib personil mendapati adanya 2 orang laki-laki MD (21), dan PS (28) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sedang berada di gerbang pintu Tempat Pemakaman Umum dan sedang seperti mencari-cari sesuatu.
Selanjutnya Personil segera mengamankan kedua orang laki-laki tersebut dan menginterogasi pelaku yang kemudian ditemukan disekitar pelaku terdapat bungkus rokok merk A1 warna hitam yang setelah dibuka oleh pelaku didapati serbuk kristal warna putih yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah ditanyakan kepada kedua pelaku, mengakui bahwa ia sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kedua pelaku di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Pores Bangka Barat