Polsek Koba Ringkus Pelaku Rudapaksa Tetangga di Penyak

- Redaktur

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah, zonababel.com

Polsek Koba berhasil mengamankan Encup (44) seorang pendatang asal Jawa Barat, Selasa 30 Agustus 2022. Encup ditangkap karena memperkosa tetangganya sendiri disebuah rumah kontrakan di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolsek Koba Iptu Rizky Adhiyanzah, S.TrK, S.IK, MH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang terjadi di Desa Penyak dimana pelakunya sudah diamankan di Polres Bangka Tengah.

Iptu Rizky mengungkapkan ungkap perkara tersebut bermula adanya laporan korban di Polsek Koba yang mana korban EN (48), perempuan asal Jawa Barat, yang tinggal di Desa Penyak RT. 11. Korban ini melapor ke Polsek Koba terkait adanya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang di alaminya.

“Jadi korban ini merupakan pendatang yang memang sudah tinggal di Desa Penyak mengungkapkan bahwa dirinya sekira pukul 05.00 wib (pagi) pada saat berada di rumah kontrakannya dalam kondisi sendirian di datangi oleh pelaku Encup, umur 44 tahun, pendatang asal Jawa Barat, alamat Desa Penyak RT. 11, yang mana kemudian pelaku langsung memegang tangan korban tersebut namun sempat di tolak oleh korbannya, setelah adanya penolakan korban selanjutnya pelaku tersebut mengajak korban ini untuk masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan” ungkap Iptu Rizky.

Setelah peristiwa yang di alami korban selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke suaminya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba dengan di dampingi oleh suami serta perangkat Desa Penyak.

“Menindak lanjuti laporan korban kemudian segera di lakukan upaya penyelidikan oleh unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Penyak setelah didapatkan dan terpenuhi 2 alat bukti selanjutnya kita amankan terlapor dirumahnya dan langsung kami amankan di Polsek Koba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah berkas serta barang bukti lengkap kemudian perkara tersebut (tersangka dan BB) dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.” Tegas Iptu Rizky.

Kemudian AKP Wawan Suryadinata, S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga membenarkan adanya perkara tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dilimpahkan oleh Polsek Koba tersebut.

“Ya betul tadi sore kita sudah menerima pelimpahan perkara tersebut tentunya langkah kita selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan” kata Wawan.

Untuk kasus ini pelaku diduga telah melanggar Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan dalam hubungan intim atau Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RR)

Berita Terkait

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan
Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:04 WIB

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru