Sungailiat – Polsek Mendo barat berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana) terhadap korban Tono dengan TKP Jalan Belubur Rt.002 Dusun VI Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Yang terjadi pada Selasa 23/5/2023 pagi.
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, SH., memimpin proses penangkapan bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat dan Bhabinkamtibmas Desa Kace. Pelaku M.Firdaus alias Pir yang melakukan penusukan berhasil diamankan.
Iptu Defriansyah, SH., menjelaskan kejadian berawal Tono mendengar suara ribut antara Pir dan ibunya (Carmi). Lalu Tono mengambil sebatang kayu di kandang bebek dan dilerai oleh Carmi. Tono masih keluarga Carmi dan rumahnya berdekatan dengan rumah pelaku.
Setelah itu Tono masuk melalui pintu belakang dan berhasil menemui Pir. Terjadilah penusukan oleh Pir yang mengenai perut sebelah kiri Tono. Kemudian dilerai oleh Carmi, sedangkan Pir lari melalui pintu depan rumah.
“Dari hasil informasi dan penyelidikan pelaku Pir berada di rumah kosong yang berada tidak jauh dari Masjid As Salam, saya beserta Unit Reskrim Mendo Barat dan Bhabinkamtibmas Desa Kace segera mendatangi tempat tersebut dan benar saja bahwa pelaku M.FIRDAUS alias PIR ada di dalam rumah kosong dan ditangkap,” ujar Iptu Defriansyah. Sabtu (27/5/2023) malam.
Selanjutnya Kapolsek mendo Barat melakuan introgasi dan pengembangan terhadap 1 (satu) bilah pisau stainless yang digunakan oleh Pelaku Pir untuk menikam Tono.
“Menurut keterangan pelaku Pir pisau tersebut telah dibuang ke semak-semak yang berjarak kurang lebih tiga ratus meter dari rumah kediaman pelaku,” Ujar Iptu Defriansyah. Minggu (28/5/2023).
Atas perbuatan pelaku M.Firdaus alias Pir patut diduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun. Untuk pelaku dan barang bukti sudah di limpahkan ke SatReskrim Polres Bangka untuk proses selanjutnya.