Bangka Barat — Polsek Simpang Teritip berhasil mengamankan RA (40 tahun) warga Dusun Mislak 1, Rt/Rw 002/001, Kelurahan Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpang Teritip, wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip Ipda Imam Setiawan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 24 Januari 2023 bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP.
“Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Sekira Pukul 22.30 WIB bertempat di pondok beralamat di Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Telah terjadi penyalahgunaan Narkotika yang di duga jenis Sabu”, jelas Kapolsek.
Anggota Polsek Simpang Teritip dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin oleh Kapolsek Simpang Teritip langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang laki-laki yang bernama RA serta dilakukan penggeledahan terhadap RA.
Pada saat tim melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Kades dan Kadus Desa Pangek, di temukan 6 (enam) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu,
“Selain itu kita juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk xiaomi warna biru tua, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah hitam, 1 (satu) buah timbangan digital mini warna hitam, 1 (satu) buah kotak bekas Rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong berukuran besar, 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hijau.” Lanjut Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti langsung di amankan dan dibawa ke Polsek Simpang Teritip guna Penyelidikan lebih lanjut.” Tutur Kapolsek.