Polsek Tempilang Amankan 6 Orang Pelaku Judi Kartu Domino Qiu-Qiu

Bangka Barat, Zona Babel —

Anggota Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tempilang menangkap 6 orang terduga pelaku tindak pidana kasus perjudian kartu domino jenis Qiu-Qiu. Hari Jumat dinihari, (7/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan TKP di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra S.H., M.Si, menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi sekaligus laporan masyarakat. Bahwa di sebuah teras kontrakan di TKP dijadikan arena perjudian Jenis Qiu- Qiu oleh sekelompok orang.

 

Enam orang diamankan berinisial PIT (56), RD (24), SM (18), FT (31), YN (23), dan IM (41). Semua merupakan warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Berikut dengan barang bukti berupa kartu gaple dan uang tunai sebesar Rp 820.000,-

 

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya judi kartu. Kemudian kami bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan, rupanya ditemukan kegiatan perjudian tersebut. Ada 6 orang yang berhasil diamankan, 4 orang perempuan dan 2 laki-laki,” ujar Kapolsek Tempilang.

 

Atas perbuatannya tersebut keenam orang ini dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana Subsider 303 Bis KUHPidana.

 

Selanjutnya 6 orang pelaku dan beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *