Polsek Tempilang Berhasil Mengamankan Tersangka Judi Togel

- Redaktur

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, zonababel.com – Jajaran Polsek Tempilang, berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku perjudian jenis togel. Tersangka berinisial SU (28) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka diringkus di pondok kebun milik warga yang bertempat di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Senin (22/08/2022) Pukul 14.00 Wib.

Penangkapan SU dipimpin langsung Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad Mukhlis SH. SE, dan berhasil mengamankan Pelaku beserta beberapa Barang Bukti.

Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad Mukhlis SH SE, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel bertempat di Pondok Kebun Milik Warga yang menjadi lokasi tersangka menjalankan bisnis terlarang.

“Anggota Reskrim Polsek Tempilang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar ada aktivitas perjudian jenis togel di Pondok Kebun Milik Warga yang Bertempat di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

“Lalu Sekira pukul 14.00 Wib Tim Gabungan Anggota Reskrim Polsek Tempilang dan Anggota Unit Intel Polsek Tempilang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang berhasil mengamankan Pelaku,” jelas Kapolsek

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Lembar sobekan kertas kecil berisi rekapan Togel, 1 (satu) Unit HP merk Oppo A16 warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Warna Orange, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000 dari pembeli togel, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 dari pembeli togel, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 dari pembeli togel,4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000 dari pembeli togel,1 Tas kecil warna hitam Merk Quicksilver.

“Tersangka dan barang bukti langsung di amankan di Mapolsek Tempilang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Ahmad Mukhlis SH. SE.

Dalam kasus ini, tersangka SU melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

Sementara itu, di tempat dan waktu terpisah Senin (22/8/2022) siang dikutip dari babel.polri.go.id , Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi juga menegaskan atensi dari Kapolda kepada semua personil agar tidak ada yang terlibat dalam setiap kasus tindak pidana kejahatan.

“Setiap kegiatan apapun, Kapolda selalu menegaskan dan memberikan atensi kepada personil, agar tidak ada yang terlibat atau membeking tindak kejahatan baik itu judi, pertambangan, narkoba dan lain-lain. Jika masih ada, akan kita tindak tegas, tentu ini tidak main-main,”ungkap Maladi.

“Kita juga himbau masyarakat, jika mengetahui informasi adanya perjudian diwilayahnya segera laporkan. Jangan takut, ini semua untuk ketertiban dan keamanan yang kondusif di wilayah Bangka Belitung.” pungkasnya. (*/red)

Sumber : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan
Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:04 WIB

Terungkap dalam 2×24 Jam: Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru