Tempilang, Bangka Barat — Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area tambak udang PT MJM, Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku berinisial AG (32), seorang pria, diamankan setelah sempat bersembunyi di kolam tambak selama tiga jam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamar mess tambak dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci. Korban terbangun setelah mendengar teriakan “maling” dari teman mess di sebelah kamar.
Ketika hendak keluar, korban mendapati pintu kamarnya telah rusak dan terdapat lubang. Ia kemudian menyadari bahwa satu unit handphone miliknya yang diletakkan di atas meja telah hilang.
Korban bersama rekannya segera mengejar pelaku, yang diketahui membawa sebilah parang dan sebuah palu. Dalam upaya melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam saksi serta memadamkan saklar listrik agar situasi menjadi gelap.
Pelaku kemudian dikepung oleh para pekerja tambak dan memilih menceburkan diri ke kolam udang. Ia bertahan di dalam kolam selama kurang lebih tiga jam, sambil tetap membawa parang. Sementara itu, handphone hasil curian terjatuh ke dalam kolam tambak.
Pihak perusahaan kemudian menghubungi Polsek Tempilang. Personel Polsek segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Tempilang. Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp2.600.000,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Samsung A10s, satu bilah parang, dan satu buah palu. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)