Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

- Redaktur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial EF (22), warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. EF diduga membawa puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 106 paket yang diduga berisi sabu-sabu di kantong celana bagian depan tersangka. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening,” ungkap IPTU Erwin.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu kaleng merek Canon yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, kantong plastik bening, 105 pipet yang sudah terpotong, uang tunai sebesar Rp160.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit handphone.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sebesar 25,4 gram.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas IPTU Erwin.

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025
Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung
Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput
“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual
POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:48 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual

Selasa, 8 April 2025 - 12:46 WIB

POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR

Berita Terbaru