Bangka Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial EF (22), warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. EF diduga membawa puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 106 paket yang diduga berisi sabu-sabu di kantong celana bagian depan tersangka. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening,” ungkap IPTU Erwin.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu kaleng merek Canon yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, kantong plastik bening, 105 pipet yang sudah terpotong, uang tunai sebesar Rp160.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit handphone.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sebesar 25,4 gram.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas IPTU Erwin.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.