Bangka – Pemerintah pusat tengah menggalakkan program Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. Program ini ditargetkan membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, dengan peluncuran nasional pada 12 Juli 2025 (detik.com, 5/6/2025).
Koperasi Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan. Skema pembentukan koperasi ini bisa melalui pendirian baru, pengembangan koperasi lama, atau revitalisasi koperasi tidak aktif. Setiap koperasi dapat menjalankan unit usaha seperti gerai sembako, klinik, logistik, hingga simpan pinjam (merahputih.kop.id).
Namun di lapangan, pelaksanaan program ini mulai menuai sorotan. Di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih dipertanyakan oleh warga setempat. Salah satu pelamar, Apriadi, mengungkapkan bahwa seleksi pengurus KMP di desanya berlangsung tanpa transparansi.
Apriadi mengaku telah menyerahkan lamaran resmi pada 23 Mei 2025 setelah mengetahui pembukaan pendaftaran dari 21–25 Mei melalui media sosial dan konfirmasi ke pihak desa. Namun, pada 26 Mei, ia mendengar kabar bahwa pengurus KMP telah terbentuk dalam sebuah rapat yang tidak diumumkan secara terbuka.
“Tidak ada rapat terbuka, tidak ada pemberitahuan. Seolah-olah ini sudah diatur sebelumnya,” ujarnya (2/6/2025).
Ia juga menyesalkan sikap Kepala Desa Rebo, Rudi Salim, yang menurutnya tidak mengakui menerima lamarannya. Lebih dari itu, Apriadi menilai pengurus yang terpilih sebagian besar berasal dari kalangan dekat aparat desa, yang dinilainya bertentangan dengan aturan Kementerian Koperasi terkait larangan hubungan keluarga dalam kepengurusan.
“Kalau dari awal saja sudah tertutup, bagaimana nanti saat dana miliaran itu cair? Jangan sampai program bagus dari pusat rusak di tingkat desa,” tegasnya.
Apriadi mendesak agar proses pemilihan diulang secara terbuka dan diumumkan resmi ke masyarakat, misalnya melalui masjid saat salat Jumat. Ia juga siap melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman RI jika tidak ada tindak lanjut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Rebo telah dilakukan oleh zonababel.com sejak 3 Juni 2025, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi. (*bay)