Pangkalpinang, – PT. JMFI Cabang Pangkalpinang melaporkan debitur terkait dugaan tindak pidana fidusia. Laporan ini diajukan oleh Tubagus Agung Pamungkas, Branch Manager PT. JMFI Cabang Pangkalpinang, setelah adanya kecurigaan pelanggaran perjanjian fidusia oleh debitur. Kejadian ini terekam dalam laporan berkode LP/B/9/III/2023/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG dengan tanggal 2 Maret 2023.
Debitur berinisial (DA) diduga wanprestasi dan melanggar perjanjian fidusia yang telah disepakati dengan PT. JMFI Cabang Pangkalpinang. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh debitur termasuk ketidakpatuhan dalam pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Serta dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak leasing. Berupa kendaraan roda empat dengan merek dan type DAIHATSU NEW AYLA 1.0 X MT MC Tahun 2022.
PT. JMFI Cabang Pangkalpinang merasa dirugikan akibat tindakan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan debitur ini ke pihak berwajib guna dilakukan investigasi lebih lanjut.
Tubagus Agung Pamungkas menyatakan, “Kami telah berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada debitur untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kami terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana fidusia ini ke polisi.”
Dalam perkembangan terkait, Eka Mardiansyah, yang mewakili tim collection yang pernah menangani penagihan PT. JMFI, mengonfirmasi bahwa debitur DA sebelumnya telah menjalani mediasi di Polres Bangka Barat. Namun, tidak ada kepastian mengenai penyelesaian tunggakan yang terjadi. (19/6)
Tubagus Agung Pamungkas memberikan pesan kepada debitur yang mengalami penurunan ekonomi dan menghadapi kesulitan dalam membayar angsuran. Ia menekankan agar debitur tidak mengalihkan unitnya secara tidak resmi kepada pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Cabang PT. JMFI. Debitur atau konsumen diimbau untuk datang ke Kantor Cabang guna menjalani mediasi secara kooperatif guna mencari solusi. Jika peraturan yang ada dalam perjanjian kredit tetap diabaikan dan debitur tetap tidak patuh, perusahaan akan mengambil langkah hukum perdata maupun pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
PT. JMFI Cabang Pangkalpinang berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan perlindungan hukum bagi hak-hak perusahaan. Proses investigasi yang dilakukan diharapkan akan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Bayu)