PT. JMFI (JACCS MPM FINANCE INDONESIA) Cabang Pangkalpinang Laporkan Debitur ke Polisi

- Redaktur

Senin, 19 Juni 2023 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Branch Manager PT. JMFI Cabang Pangkalpinang. Tubagus Agung Pamungkas

Branch Manager PT. JMFI Cabang Pangkalpinang. Tubagus Agung Pamungkas

Pangkalpinang, –  PT. JMFI Cabang Pangkalpinang melaporkan debitur terkait dugaan tindak pidana fidusia. Laporan ini diajukan oleh Tubagus Agung Pamungkas, Branch Manager PT. JMFI Cabang Pangkalpinang, setelah adanya kecurigaan pelanggaran perjanjian fidusia oleh debitur. Kejadian ini terekam dalam laporan berkode LP/B/9/III/2023/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG dengan tanggal 2 Maret 2023.

Debitur berinisial (DA) diduga wanprestasi dan melanggar perjanjian fidusia yang telah disepakati dengan PT. JMFI Cabang Pangkalpinang. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh debitur termasuk ketidakpatuhan dalam pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Serta dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak leasing. Berupa kendaraan roda empat dengan merek dan type DAIHATSU NEW AYLA 1.0 X MT MC Tahun 2022.

PT. JMFI Cabang Pangkalpinang merasa dirugikan akibat tindakan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan debitur ini ke pihak berwajib guna dilakukan investigasi lebih lanjut.

Tubagus Agung Pamungkas menyatakan, “Kami telah berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada debitur untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kami terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana fidusia ini ke polisi.”

Dalam perkembangan terkait, Eka Mardiansyah, yang mewakili tim collection yang pernah menangani penagihan PT. JMFI, mengonfirmasi bahwa debitur DA sebelumnya telah menjalani mediasi di Polres Bangka Barat. Namun, tidak ada kepastian mengenai penyelesaian tunggakan yang terjadi. (19/6)

Tubagus Agung Pamungkas memberikan pesan kepada debitur yang mengalami penurunan ekonomi dan menghadapi kesulitan dalam membayar angsuran. Ia menekankan agar debitur tidak mengalihkan unitnya secara tidak resmi kepada pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Cabang PT. JMFI. Debitur atau konsumen diimbau untuk datang ke Kantor Cabang guna menjalani mediasi secara kooperatif guna mencari solusi. Jika peraturan yang ada dalam perjanjian kredit tetap diabaikan dan debitur tetap tidak patuh, perusahaan akan mengambil langkah hukum perdata maupun pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

PT. JMFI Cabang Pangkalpinang berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan perlindungan hukum bagi hak-hak perusahaan. Proses investigasi yang dilakukan diharapkan akan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Bayu)

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru