Pangkalpinang – Aparat Kepolisian dari Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Apotek Intisari, Jalan Mayor Syafrie Rachman, Pangkalpinang. Pelaku, yang diketahui bernama Selamat (51), berhasil diringkus setelah melakukan pencurian dengan pemberatan. Aksi tersebut menyebabkan kerugian bagi apotek sebesar Rp 17.579.000.
Kejadian bermula pada Selasa, (15/10/2024), sekitar pukul 04.38 WIB, ketika Selamat yang juga dikenal sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak lima kali, merusak gembok rolling door apotek dengan linggis kecil. Setelah masuk, ia mengambil uang tunai yang tersimpan di laci kasir. Pelapor, Hayatis Syarifa (25), melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan Selamat pada Kamis, (24/10/2024), di kediamannya di Parit Lalang, Pangkalpinang. Dalam pengakuannya, Selamat menggunakan uang hasil pencurian untuk berbagai keperluan, termasuk membayar cicilan dua sepeda motor, biaya pendidikan anak, hingga membeli mesin serut es batu dan kipas angin.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari cicilan sepeda motor hingga kebutuhan keluarga,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Selamat juga sempat membuang gembok ruko apotek di Sungai Jembatan 12 untuk menghilangkan barang bukti. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan dalam aksinya, serta berbagai barang yang dibeli dengan hasil curian tersebut.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti tambahan sebelum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemilik usaha untuk selalu waspada terhadap ancaman pencurian, terutama di waktu-waktu yang rentan. Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang