Bangka Barat, Zona Babel —
Polisi mengamankan seorang pria berinisial PE (22 tahun) warga Dusun Sinar Kelabat lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 5,33 gram. Hari Kamis tanggal 06 April 2023.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan Tim Satnarkoba Polres Bangka Barat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Adanya penyalahgunaan narkotika di rumah PE yang beralamat di Dusun Sinar Kelabat RT.10 Desa Cupat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Jumat (07/04/2023).
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut. Sekira pukul 01.30 WIB Tim Hantu mengamankan PE. Pada saat anggota melakukan penggeledahan mendapati 30 paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak berwarna hitam. 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, 2 bal plastik klip kosong,” jelas kasat narkoba.
Untuk tindakan selanjutnya anggota Tim Hantu mengamankan PE beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba.