Bangka Barat, —
Satlantas Polres Bangka Barat kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Dan apabila ada pelanggar yang melanggar secara kasat mata. Jumat (19/05/2023).
“Penilangan kita laksanakan apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Penindakan tilang manual tidak dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Karena itu, para pengendara yang tidak merasa melakukan pelanggaran diharapkan tidak perlu takut,” ujar Kasat Lantas.
Kasat lantas juga mengatakan tidak boleh ada masyarakat atau pelanggar menitipkan uang kepada anggota. Atau anggota memberikan kode briva kepada pelanggar. Karena akan melaksanakan sidang bagi pengendara yang melanggar dan proses tilang.
“Tidak boleh ada yang memberikan titipan atau berita kepada pengendara yang ditilang karena akan dilakukan sidang,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas menyebutkan ke-12 kategori pelanggaran yang akan melalui penindakan tilang manual yaitu:
- berkendara di bawah umur,
- berboncengan lebih dari satu orang,
- menggunakan ponsel saat berkendara,
- menerobos lampu merah,
- tidak menggunakan helm,
- melawan arus,
- melampaui batas kecepatan,
- berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- ranmor tidak sesuai spesifikasi spion,knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk,
- menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya,
- ranmor overload atau over-dimension,
- dan ranmor tanpa RNKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) palsu.
“Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan, saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu ,” ujarnya.
Sc : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Bayu