Koba, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua pemuda diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Buntu, Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
“Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (23) dan MU (25), warga Desa Kurau Barat. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Heri dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polres Bangka Tengah.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 10 paket diduga sabu seberat bruto 2,51 gram dalam plastik strip bening
- 10 potongan sedotan plastik
- 1 plastik strip bening kosong
- 1 unit handphone OPPO A15s warna biru muda beserta SIM card dan IMEI
- 1 unit handphone VIVO 1918 warna hitam beserta SIM card dan IMEI
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan hendak diedarkan. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah keduanya hanya pengguna, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Bangka Tengah melalui Humas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(*Bayu/Zona Babel)