Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Koba, 10 Paket Diamankan

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R diamankan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). R berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam plastik warna hitam yang dikubur di tanah.

 

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah plastik hitam yang disembunyikan di tanah. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri.

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *