PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, dua pria ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Mayong, RT 001 RW 001, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalan Balam.
Kedua tersangka yang diamankan ialah MK alias Khulfan (29), dan FU alias Febri (23), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A-47/VI/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tertanggal 26 Juni 2025. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
Barang Bukti yang Disita dari Tersangka Khulfan:
3 bungkus plastik strip bening kecil berisi narkotika jenis sabu (bruto 1,88 gram),
1 buah celana panjang hitam,
1 sekop kecil dari potongan pipet,
1 ball plastik strip,
1 unit handphone merk VIVO berwarna biru.
Barang Bukti dari Tersangka Febri:
1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu (bruto 3,52 gram),
1 plastik strip sedang,
1 kotak rokok merek Surya,
1 celana pendek warna hijau.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)