PANGKALPINANG, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria muda yang terdaftar sebagai pelajar/mahasiswa ditangkap saat berada di kawasan Pelabuhan Acun, Kota Pangkalpinang, Rabu malam (25/6/2025).
Tersangka berinisial AM alias Cipung (27), warga Pangkalpinang. Ia diringkus petugas Satresnarkoba sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Ketapang, Kelurahan Pangkalbalam. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-46/VI/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 25 Juni 2025.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Ayani, Gang Pelita, RT 03 RW 04, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Barang Bukti yang Diamankan:
* 23 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu,
* 23 potongan sedotan plastik warna-warni,
* 1 timbangan digital berbentuk kunci mobil,
* 1 unit HP Samsung A32 warna hitam (WA: 0821-7526-0868),
* 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream, Nopol BN 6375 SA.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,02 gram.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Resnarkoba AKP Raden Hasir, S.H., M.H. membenarkan penangkapan ini. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di Pangkalpinang. Siapa pun pelakunya, termasuk kalangan muda, akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Resnarkoba.